Bukankah setiap membuka rekening baru di bank, semuanya memang dimintai NPWP? dan tentunya juga terintegrasi dengan sistem administrasi ditjen pajak.
Gak semua bank, tapi mungkin beberapa ada yang minta NPWP sebagai syaratnya tapi gak mutlak kayaknya.
Saya buka rekening di BCA dan Mandiri tanpa NPWP cuman ngasih E-KTP saja, tapi milih yang tahapan Expressi atau level limit yang paling rendah.
"Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP."
Jika melihat pada quote post yang saya garis bawahi, yang saya pahami, sejak tahun tersebut pihak bank bisa secara online melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah yang ketika mendaftar ke sana belum memiliki NPWP. Dengan kata lain, sebenarnya semua user sudah didapat data terkait NPWP-nya meskipun user yang bersangkutan belum memiliki kartunya.
Yups sudah lengkap, Saya akhir-akhir ini juga sudah beralih ke Indodax lagi untuk WD ke IDR, biar cari aman saja dan nyata-nyata sudah legal.
Daripada P2P lewat Binance tapi itu masih ilegal.
Exchange apa pun itu, yang terpenting sudah terregistrasi bapebbti, kalau belum, pajaknya gak bakal terhitung sudah bayar.
Saya kira saat ini semua exchange cryptocurrency di Indonesia sudah terdaftar resmi semua, meskipun masih berstatus CPFAK.
Btw, P2P lewat Binance bukankah kategorinya jual beli langsung dengan penjual dan masih legal?