Menurut saya P2P adalah exchange atau pertukaran juga walau desentralisasi langsung antara penjual dan pembeli.
Ya, mungkin jika excahnger adalah patner resmi dari salah satu Echange di indonesia dan WDnya dari exchange itu nampaknya sudah aman misal indodax yang exchange resmi. Tapi mungkin untuk Exchanger yang bersumber dari exchange yang belum terdaftar bisa jadi akan tetap dianggap ilegal kan? Saya kadang merasa kawatir bila nanti petugas pajak nanya aneh aneh, jadi nampaknya kita harus lapor spt manual. CMIIW