Namun untuk potensi kenaikan pajak jadi 12% awal tahun depan bakal berdampak ke cryptocurrency terutama market lokal atau tidak harus menunggu update terlebih dahulu, namun sejauh ini belum dapat email notifikasi baik dari market Tokocrypto, Indodax atau Pintu tentang penerapan kenaikan fee trading setelah kenaikan pajak dari 11% menjadi 12%.
Kenaikan sudah pasti dan kita hanya menunggu pengumuman resmi saja tahun baru nanti. Pemerintah juga sedang dihadapkan saling lempar tentang kenaikan pajak 12% ini. Di DPR dari beberapa fraksi melontarkan pendapat bahwa pengajuan kenaikan ini di inisiasi dari partai merah. Tapi Partai merah mengelak jika kenaikan 12% ini dajukan oleh pemerintah masa presiden Joko*i.
Sedikit OOT tapi membandingkan dengan Jepang tentang pajak crypto kita harus bersyukur

. Barusan saya baca dijepang pajaknya ada yang sampai 110%. Skema ini bisa terjadi karena tada kombinasi terkait pajak lain lain yang akan diwajibkan. Kalau seperti ini nampaknya crypto tidak akan banyak berkembang di negara kita. Bahkan mungkin malah akan terjadi penyelewengan dan enggan untuk melapor. Tapi kabar terbaru Jepang sudah siap untuk menekan pajak crypto hingga 20% saja.
Pajak 110%: Kombinasi Perpajakan yang Melumpuhkan
Skenario pajak 110% bermula dari aturan yang tidak adil terhadap keuntungan Bitcoin. Misalnya, seseorang yang membeli 100 BTC seharga Rp74 juta pada tahun 2014 dan meninggal pada tahun 2024, meninggalkan aset tersebut kepada anaknya, akan dikenakan pajak warisan sebesar 55%. Setelah itu, jika ahli waris menjual Bitcoin yang diwarisi, mereka harus membayar pajak tambahan atas keuntungan yang dihitung berdasarkan harga beli awal, bukan harga pasar saat ini.
Sumber:
https://pintu.co.id/news/121365-pajak-bitcoin-jepang-110-crypto-beban-finansial