Dari beberapa cerita teman para trader juga ada yang bayak dari mantan MLM dan juga Ponzi. Tapi mereka beralih karena sistem keduanya cukup merugikan dan banting stir ke trader, hunter, airdroper ;D. Coba cari cari informasi ternyata sudah legal ya dan mendapat ijin juga. Artinya kita semua juga harus teliti benar bagaimana seluk beluknya perusahaan MLM ini ataukah malah PONZI. Banyak yang beredar di media sosial mengenai sistem bisnis ini.
PT B*ST telah memiliki legalitas yang lengkap dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejak Desember 2019 dengan NIB 8120001861974 serta telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI)
-snip-Kalau sudah legal seperti di atas, apakah masih berpotensi melakukan bisnis dengan skema Ponzi juga meski berkedok MLM yang memiliki produk jelas yang dijual untuk mendapatkan keuntungan?
-snip-
Kebetulan tahun lalu saya nutupin KPR di bank syariah, memang ada semacam "biaya admin" atau kalau di bank konvesional dinamakan Pinalty untuk nasabah yang melakukan pelunasan sebelum jangka waktunya. Kalau dana tambahan yang mas husna sebutkan tidak dijelaskan di akad sebelumnya, tentunya ini termasuk ke unsur riba, tapi kalau sudah dijelaskan, saya rasa itu sudah termasuk dalam bagian
Mudharabah dengan mudharib dalam memperoleh keuntungan.
Saya bahkan diberikan daftar rincian besaran dana yang bisa di pinjam dan berapa jumlah yang mesti dibayarkan untuk cicilan perbulannya, yang jika ditotal melebihi dana pinjaman (ini tidak ubahnya seperti bunga bank konvensional). Jelas itu merupakan tambahan diluar dana pokok pinjaman yang sudah ditentukan dari pihak bank yang dibebankan kepada peminjam, bukan lagi seperti Mudharabah.