Sudah ada 11 PFAK terdaftar diantaranya adalah Indodax. Ini ditulis oleh nvestasi.kontan.co.id, sudah ada 11 PFAK yang terdaftar sampai Desember 2024.
sudah terbit 11 PFAK sampai dengan 31 Desember 2024, diantaranya yaitu, PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee), PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi), PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe), dan PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib). Kemudian, juga terdapat PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT. Pintu Kemana Saja (Pintu), PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT. Tiga Inti Utama (TRIV), PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).
Tapi saya cek di website resmi
https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto masih saja 9 perusahaan saja.

Kalo dari kabar media, Indodax memang sudah mendapatkan status sebagai PFAK dengan nomor ijin 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Kalo melihat nomor ijin tersebut nampaknya Indodax adalah perusahan ke 10 yang mengantongi ijin PFAK, sementara untuk perusahaan ke-11 seharusnya adalah PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).
Kalo memang belum beres sepertinya juga bakal ada delay lagi Gan dan kalo ditanggapi secara positif, anggap saja Bappebti memang menginginkan yang terbaik jadi mereka akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyiapkan itu semua