Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
Husna QA
on 02/01/2025, 23:02:55 UTC
Apapun hal yang menjadi penghambat bagi Indodax untuk segera bisa mengantongi ijin menjadi PFAK, sepertinya itu tidak lagi menjadi sebuah masalah yang serius, karena pada kenyataannya Indodax memang selalu mendapatkan waktu tambahan sampai mereka benar-benar menjadi PFAK. Sepertinya Bappebti juga sangat menginginkan agar pelopor market crypto di Indonesia ini menjadi bagian dari sistem perdagangan yang mereka naungi. Jadi kayaknya start akan dimulai setelah Indodax resmi menjadi PFAK  ;D

Sudah ada 11 PFAK terdaftar diantaranya  adalah Indodax. -snip-

Author dari postingan yang mas quote nampaknya keliru (di atas sudah saya perbaiki).


-snip- Ini ditulis oleh nvestasi.kontan.co.id, sudah ada 11 PFAK yang terdaftar sampai Desember 2024.

Quote
sudah terbit 11 PFAK sampai dengan 31 Desember 2024,  diantaranya yaitu, PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee), PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi), PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe), dan PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib). Kemudian, juga terdapat PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT. Pintu Kemana Saja (Pintu), PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT. Tiga Inti Utama (TRIV), PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Tapi saya cek di website resmi https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto  masih saja 9 perusahaan saja.  ???

Berdasarkan informasi resmi di website Indodax https://blog.indodax.com/indodax-pfak/, exchange tersebut sudah resmi mendapatkan sertifikasi PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang ke-10 (10/Bappebti/PFAK/12/2024). Dengan kata lain, informasi yang terdapat di website Bappebti berarti belum di update.