Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
reefsea
on 04/01/2025, 23:16:21 UTC
Benar seperti om katakan, kalau mau hindari pajak mendingan trading di market luar, volume lebih besar dan tidak ada bug yang terjadi saat padatnya lonjakan aktivitas di market. Sejauh ini ane tidak kecewa dengan pajak, tapi kecewa saat mau sell malah maintence.

Exchange luar juga bisa sewaktu-waktu melarang user dari negara tertentu, jadi mesti selektif juga.
Ya bisa jadi, tapi untuk saat ini, belum ada info tentang itu, kalaupun mereka ingin melakukannya pasti penerapan pajak di exchange luar pasti akan lebih besar kayaknya. Semoga saja tetap seperti ini, semakin hari kita semakin di tekan oleh pajak, mencari cuan di crypto makin susah mengingat ada yang ngejar minta pajak.

Itulah yang saya tanyakan. PPN efektif untuk penarikan IDR itu besarannya 11% seperti yang tertulis di pemberitahuan, artinya sudah bayar pajak lewat trading dan trader juga harus bayar pajak lagi saat penarikan sebesar 11%.
pemahaman saya, fee tranding itu untuk pajak dan fee penarikan itu untuk market. Mungkin seperti itu, kan ngak mungkin kita harus pajak dua kali tentu ngak masuk di akal sehat kita.
Nah setelah indodax mengumunkan penerapan pajak baru, market lokal lainnya juga sudah mengumumkan sehingga situasi sudah sama satu antara lainnya.