Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
Chikito
on 08/01/2025, 02:56:22 UTC
Resmi mulai 10 januari kepengurusan Bappebti tentang crypto akan beralih ke OJK.  OJK juga telah merilis berbagai aturan landasan yang berkaitan denga crypto. Peraturan itu telah disusun pada bulan Desember. Adapun dasar aturan tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang bisa dilihat di https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx

Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi berlaku pada 10 Januari 2025.

Sumber
1.https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx
2. https://market.bisnis.com/read/20250102/7/1828387/transisi-pengawasan-aset-kripto-ke-ojk-resmi-berlaku-10-januari-2025

Saya bersyukur crypto ditangani OJK sebagai lembaga negara langsung dalam pengawasan transaksi keuangan, tidak lagi di bawah Bapebbti dalam naungan kementerian perdagangan. Karena OJK akan secara khusus Memperhatikan dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tugas fungsinya jelas, dan dapat berintegrasi langsung dengan pihak-pihak terkait kayak BI, LPS, dan lembaga lain demi lancarnya stabilisasi sistem keuangan.

Jadi kalau semisal ada apa-apa, OJK akan segera bertindak tidak banyak berkoordinasi kayak Bapebbti (harus ke dirjen, menteri, atau lainnya).