Saya bersyukur crypto ditangani OJK sebagai lembaga negara langsung dalam pengawasan transaksi keuangan, tidak lagi di bawah Bapebbti dalam naungan kementerian perdagangan. Karena OJK akan secara khusus Memperhatikan dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tugas fungsinya jelas, dan dapat berintegrasi langsung dengan pihak-pihak terkait kayak BI, LPS, dan lembaga lain demi lancarnya stabilisasi sistem keuangan.
Jadi kalau semisal ada apa-apa, OJK akan segera bertindak tidak banyak berkoordinasi kayak Bapebbti (harus ke dirjen, menteri, atau lainnya).