Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
Hanadawa
on 09/01/2025, 11:34:21 UTC
Berarti, transaksi aset kripto jadi naik tidaknya mengikut PPN 12% tersebut mengacu pada definisi dari aset kripto itu sendiri apakah termasuk barang mewah atau bukan?
Saya baca disini, untuk beberapa jenis barang yang terkena pajak 11% itu sebenarnya 1% sisanya ditanggung pemerintah, karena per 1 Januari 2025 PPN sudah tetap 12%.
Kalau sejauh yang saya tahu, seharusnya aset kripto tidak bisa dikategorikan sebagai barang mewah jika mengacu dari apa yang diberitakan di kompas di sini: https://money.kompas.com/read/2025/01/03/063000026/ini-rincian-barang-mewah-kena-ppn-12-persen--rumah-seharga-rp-30-miliar-hingga. Tetapi sepertinya aturan ini masih rancu dalam mendefiniskan batas barang mewah. Namun yang pasti barang mewah yang kena PPN 12% meliputi rumah mewah seharga puluhan milyar, mobil sport premium, yacht dan barang-barang yang memang hanya mampu dibeli oleh orang yang benar-benar kaya.

Quote
Berarti exchange Pintu sudah menerapkan kenaikan tarif menyesuakan dengan besaran PPN yang baru, atau baru sebatas informasi awal?
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.