Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
Husna QA
on 09/01/2025, 04:24:36 UTC
Btw, sempat baca di salah satu media, kalau Pajak 12% secara umum urung diterapkan, mungkin itu juga salah satu faktor belum adanya perubahan pada fee transaksi dengan formulasi pajak yang baru pada sebagian exchange.
Yups PPN 12% hanya dikhususkan untuk barang-barang mewah saja. Crypto bukan termasuk barang mewah, sehingga mungkin dirjen pajak akan meninjau ulang terhadap pajak transaksi barang tidak mewah. [1]

Exchange Crypto indonesia hampir semua menerapkan kenaikan PPN sebesar 0.12% dari sebelumnya 0.11% karena berdasar pada PMK 131 tahun 2024.

[1]. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250107125651-4-601326/djp-mau-revisi-aturan-barang-tak-mewah-kena-ppn-12-termasuk-kripto


Berarti, transaksi aset kripto jadi naik tidaknya mengikut PPN 12% tersebut mengacu pada definisi dari aset kripto itu sendiri apakah termasuk barang mewah atau bukan?
Saya baca disini, untuk beberapa jenis barang yang terkena pajak 11% itu sebenarnya 1% sisanya ditanggung pemerintah, karena per 1 Januari 2025 PPN sudah tetap 12%.


Ngomongin soal exchange lain, ane kemaren tanggal 3 juga dapat notifikasi mengenai perubahan PPN dkk ini dari Pintu. Penjelasan mereka cukup simpel sih, ringkasnya dengan aturan baru ini maka:
- Tiap transaksi pembelian spot bakal kena tambahan biaya PPN baru.
- Transaksi penjualan bakal kena PPh sesuai tarif sebelumnya.
- Biaya PPN akan ditambahkan secara otomatis ke total transaksi jadi ga perlu menghitung manual.
Sejauh ini belum ada pengumuman baru sih, ga tahu apakah bakal ada perubahan atau tidak.

Berarti exchange Pintu sudah menerapkan kenaikan tarif menyesuakan dengan besaran PPN yang baru, atau baru sebatas informasi awal?