Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
Husna QA
on 09/01/2025, 23:50:31 UTC
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.

Meskipun Crypto tidak termasuk kedalam barang mewah, namun crypto tetap dikenakan nilai PPN 12% yang didasarkan pada PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. Sehingga ketentuannya PPN menjadi 12% dan PPH tetap 0.1%

https://pintu.co.id/blog/pengumuman-perubahan-biaya-ppn-mulai-3-januari-2025

Nah, jika merujuk pernyataan di atas, transaksi aset kripto tetap menggunakan skema besaran tambahan pajak (khusus) baru tersebut sekalipun tidak dikategorikan sebagai barang mewah. Namun, ketika nantinya ternyata ada perubahan, tentunya mereka pun akan menyesuaikan kembali besaran fee-nya.

Karena sebelumnya saya baca kalau Indodax akan memberikan refund, jadi sempat ragu apakah transaksi aset kripto sudah fix dikenai tarif PPN baru atau masih belum final.


Bertolak belakang dengan apa yang disebutkan di atas, saya mendapati tulisan pada salah satu media seperti berikut:

”Pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen pada barang kategori mewah. Adapun transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan aset kripto tidak termasuk dalam golongan barang mewah jadi tidak dikenai PPN 12 persen,” kata Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita kepada Kompas, Kamis (2/1/2025).