Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.
Meskipun Crypto tidak termasuk kedalam barang mewah, namun crypto tetap dikenakan nilai PPN 12% yang didasarkan pada PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. Sehingga ketentuannya PPN menjadi 12% dan PPH tetap 0.1%
https://pintu.co.id/blog/pengumuman-perubahan-biaya-ppn-mulai-3-januari-2025Karena pemerintahan sekarang ini sudah merasakan dampak positif dari crypto gan sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penambahan pajak di dalam negeri ini, ya PPN 12% menurut saya sudah terlalu tinggi bagi para trader yang akan bertransaksi gan, namun apalah daya sebagai masayarakat biasa dengan adanya kebijakan pemerintah yag sudah dibuat dan ditetapkan maka mau gak mau kita harus siap menerimanya bukan?