Karena pemerintahan sekarang ini sudah merasakan dampak positif dari crypto gan sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penambahan pajak di dalam negeri ini, ya PPN 12% menurut saya sudah terlalu tinggi bagi para trader yang akan bertransaksi gan, namun apalah daya sebagai masayarakat biasa dengan adanya kebijakan pemerintah yag sudah dibuat dan ditetapkan maka mau gak mau kita harus siap menerimanya bukan?
Penambahan pajak menjadi 12% cukup terasa merugikan terutama bagi para trader harian yang melakukan transaksi dengan volume besar tetapi menargetkan margin keuntungan yang kecil semisal 1-10%. PPN 12% mungkin tidak terlalu berasa jika transaksi jutaan rupiah. Tetapi jika transaksi yang terjadi di kisaran puluhan atau bahkan ratusan juta rupiah tentu ini akan terasa sekali dampaknya. Saya melihat masih banyak terjadi simpang siur disini. Tetapi ya inilah Pemerintahan kita yang kadang antara satu lembaga dengan lembaga lain memiliki aturan yang bertolak belakang. Ya sejauh ini seperti yang disampaikan Mas punk.zink, meski dianggap bukan barang mewah akan tetapi kripto tetap kena PPN 12% yang mau tidak mau kita harus beradaptasi untuk segera menerimanya.