Karena dibawah OJK maka sudah pasti ada undang-undang yang mengatur tentang keuangan serta tindakan hukum yang diambil atas pelanggaran yang terjadi.
Memangnya dibawah Bappebti atau badan lainnya ga punya alat untuk menindaklanjuti pelanggaran atas ketentuan yang mereka buat ya? Sekilas ane baca dari para pelaku pasar kayaknya menyambut baik perubahan ini, dengan catatan peraturan buat kripto makin jelas dan pasar bisa makin hidup. Ga tahu sih ini cuma PR speak atau bukan. Masuk akal kalau kebanyakan mereka bicara begitu toh yang diwawancara juga rata" exchange itu sendiri, bukan trader retail langsung. Ya semoga aja makin transparan dan cepat pengelolaannya jadi market kripto lokal makin tumbuh pesat.