Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
kawetsriyanto
on 15/01/2025, 21:41:08 UTC
Tentu hal ini berkaitan dengan SK Bappebti terbaru Nomer 1 Tahun 2025 tentang 851 crypto yang dianggap legal di indonesia. Bappebti resmi mengeluarkan SK ini tanggal 9 Januari 2025. Jadi semua exchange mau tidak mau harus mengikutinya aturan dengan medelist beberapa token coin yang sebenarnya saya pikir ada beberapa yang cukup bagus denagan kapitalisasi pasarnya.
Ya sepertinya begitu, Om. Patut kita apresiasi Tokocrypto yang sejauh ini selalu patuh dengan keputusan pemerintah. Tapi semestinya ada jalan tengah selain dengan delisting token/koin yang tidak masuk daftar list legal dari Bappebti. Misalnya dengan menandai atau warning pada koin tersebut bahwa itu koin/token yang tidak legal di Indonesia. Karena kalau hanya koin yang ada di list tersebut yang bisa tradable di exchange lokal, nanti gimana koin baru mau masuk ke exchange lokal? Selain itu, kesannya ini pemerintah terlalu mengatur perdagangan koin/token crypto padahal dasarnya crypto itu desentralisasi.

Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal.
Mungkin cuan dari koin tertentu kurang, makanya kena delisting.  Cheesy
Ya sudah menjadi rahasia umum kadang pemerintah punya standarnya sendiri dalam menilai sesuatu. Entah itu apa tolak ukurnya, kita juga kurang tau pasti. Toh tidak disampaikan juga alasannya kenapa statusnya berubah dari legal ke illegal kan?