Ini perubahan besar dalam regulasi crypto setelah ke tangan OJK kembali, memang benar yang di katakan bahwa mereka pemerintah sudah sedikit mengerti bagaimana melakukan filterisasi koin akan tetapi kita juga cukup biungung hari ini,
Sebenarnya Peraturan mengenai list koin legal terakhir ini masih dikeluarkan olrh Bappebti bukan OJK. Ini dikeluarkan tepat sehari sebelum perpindahan resmi OJK. Sedangan untuk OJK bagaimana nantinya saya belum melihat tentang keputusan bagaimana nanti adakah perubahan filterisasi penerbitan koin atau token yang dilegalkan. Sementara ini OJK baru mengeluarkan surat (SEOJK) Nomor 27 Tahun 2024. Surat ini berisi tentang perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Tapi memang saya juga belum membaca secara detail. SEOJK ini ditetapkan 19 Desember 2024 dan mulai berlaju 10 Januari 2025.