Sebenarnya Peraturan mengenai list koin legal terakhir ini masih dikeluarkan olrh Bappebti bukan OJK. Ini dikeluarkan tepat sehari sebelum perpindahan resmi OJK. Sedangan untuk OJK bagaimana nantinya saya belum melihat tentang keputusan bagaimana nanti adakah perubahan filterisasi penerbitan koin atau token yang dilegalkan.
Betul, peraturan yang dirilis oleh Bappebti itu terjadi sebelum terjadinya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK. Tapi karena badan ini sama-sama badan yang masih memiliki objektif dan tujuan yang sama untuk kepentingan pelaku pasa, saya berpikir kalau tidak akan terjadi perubahan apapun lagi dalam waktu yang lama. Ngomong-ngomong link sumber tidak bisa dibuka, ada tulisan 404 NOT FOUND.