Betul, peraturan yang dirilis oleh Bappebti itu terjadi sebelum terjadinya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK. Tapi karena badan ini sama-sama badan yang masih memiliki objektif dan tujuan yang sama untuk kepentingan pelaku pasa, saya berpikir kalau tidak akan terjadi perubahan apapun lagi dalam waktu yang lama. Ngomong-ngomong link sumber tidak bisa dibuka, ada tulisan 404 NOT FOUND.
Tidak ada tulisan "404 NOT FOUND" di link tersebut om karena link yang diberikan oleh om @Luzin memang benar dan saya sudah membukanya barusan sehingga saya tidak melihat ada yang salah dengan link tersebut om. Dan mungkin om sendiri sedang mengaktivkan VPN atau semacamnya sehingga om tidak bisa membuka link tersebut dan malah bertuliskan seperti itu. Coba om buka sekali lagi pasti bisa dan untuk penghentian beberapa perdagangan di bursa-bursa kripto Indonesia memang hal tersebut adalah gara-gara adanya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK yang telah berlaku sejak bulan ini om walaupun hal tersebut mungkin telah mengharuskan sebagian pemegang aset kripto tertentu untuk melakukan penukaran ke aset yang lain ataupun bisa juga dengan menariknya ke bursa yang lain seperti bursa luar yang bukan dari Indonesia.