Saya bersyukur crypto ditangani OJK sebagai lembaga negara langsung dalam pengawasan transaksi keuangan, tidak lagi di bawah Bapebbti dalam naungan kementerian perdagangan. Karena OJK akan secara khusus Memperhatikan dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tugas fungsinya jelas, dan dapat berintegrasi langsung dengan pihak-pihak terkait kayak BI, LPS, dan lembaga lain demi lancarnya stabilisasi sistem keuangan.
Hari ini saya coba cek PFAK di
https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto hasilnya sudah ada 16 PFAK yang terdaftar. Nampaknya jika dilihat dari ijin terbitnya ada 5 PT yang baru terbit di tahun 2025. Yang menganjal dipikiran saya adalah apakah ijin ini nanti tetap dikelola Bappebti setelah perpindahan kepengurusan crypto ke OJK?
Jadi kalau semisal ada apa-apa, OJK akan segera bertindak tidak banyak berkoordinasi kayak Bapebbti (harus ke dirjen, menteri, atau lainnya).
Kalau saya pernah baca memang OJK akan bekolaborasi dengan Bank Indonesia.
tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK)
Sumber:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Bappebti-Kemendag-Alihkan-Tugas-Aset-Keuangan-Digital-termasuk-Aset-Kripto-serta-Derivatif-Keuangan-kepada-OJK-dan-BI.aspx