Beberapa pengamat juga tidak berdasar dalam berfatwa karena memukul rata bitcoin sebagai cryptocurrency secara umum, sehingga menganggap semua sama, karena ketidak tahuan mereka dengan teknologi blockchain secara detil.
Kita aja yang sudah bertahun-tahun di sini (di forum tempat awalnya bitcoin lahir) belum banyak paham, apa lagi mereka yang baru tahu kulit luarnya saja.
(dikiranya underlying fiat itu ada, padahal tidak ada sama sekali, cuma kertas yang ada angkanya saja)
Konyol memang om, memusuhi $BTC tapi cinta dengan FIAT, padahal sudah jelas-jelas uang logam Rp500 dulu masih bisa saya belanjakan 5 permen sewaktu saya SD, tapi Rp500 itu sekarang bahkan tidak bisa membeli 3 atau 4 permen yang sama. Berbicara mengenai underlying, sebenarnya kita bisa membuat percontohan mudah dengan pulsa, pulsa sejatinya tidak memiliki underlying, tapi jika kita lihat lebih dalam, mungkin kita bisa mengkaji tower-tower besar itu sebagai underlying, sama halnya dengan yang om sebutkan miner & mining stuff-nya sebagai underlying dari $BTC.
Itu Riba.
Namun harus disesuaikan dulu akad stakingnya (perjanjian staking) kalau gak mau Riba.
Kalau berdasarkan kepada
akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah, tentu halal kayak bank syariah lakukan.
Mudharabah = Akad perjanjian antara pemilik modal dan pengelola bisnis, di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan
Musyarakah = Akad kerja sama antara dua atau lebih pihak yang berkontribusi modal dan berbagi keuntungan
Ijarah= Akad sewa-menyewa, di mana bank membeli aset dan menyewakannya kepada nasabah
Mengenai ini saya kurang paham betul om, takutnya nanti jadi salah paham. Setahu saya staking itu haram bagaimanapun akadnya, kalau percontohan dengan akad syariah yang om berikan itu namanya bukan lagi staking, melainkan investing. Belum ada saya temukan 1 pun platform di industri kripto yang menampung dana dari investor, dan pihak investor juga siap menanggung kerugian, karena begitulah sebetulnya akad syariah dalam islam. Bukan kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh si penerima dana alias debitur, CMIIW.