Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: bitcoin Halal Karena Memenuhi Syarat Sil'ah dan Underlying yang Jelas
by
Chikito
on 18/02/2025, 02:49:32 UTC
Mengenai ini saya kurang paham betul om, takutnya nanti jadi salah paham. Setahu saya staking itu haram bagaimanapun akadnya, kalau percontohan dengan akad syariah yang om berikan itu namanya bukan lagi staking, melainkan investing. Belum ada saya temukan 1 pun platform di industri kripto yang menampung dana dari investor, dan pihak investor juga siap menanggung kerugian, karena begitulah sebetulnya akad syariah dalam islam. Bukan kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh si penerima dana alias debitur, CMIIW.
Staking itu kalau saya pahami mirip sama deposito, ada jangka waktunya, dan semakin besar, maka semakin besar pula profitnya.

di bank syariah seperti BSI menggunakan akad mudharabah untuk depositonya.

Sebenarnya exchange crypto bisa menerapkannya dengan memakai Akad Mudharabah untuk MoU-nya dengan trader.

Quote
Pengertian Akad Mudharabah

Akad mudharabah dilakukan antara dua pihak shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan mudharib (pihak yang mengelola modal). Dalam akad ini, shahibul mal menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib, yang kemudian akan mengelola modal tersebut dan menghasilkan manfaat. Manfaat yang dihasilkan kemudian akan dibagi secara proporsional antara shahibul mal dan mudharib.

[1]. https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/akad-mudharabah-adalah