Staking itu kalau saya pahami mirip sama deposito, ada jangka waktunya, dan semakin besar, maka semakin besar pula profitnya.
di bank syariah seperti BSI menggunakan akad mudharabah untuk depositonya.
Sebenarnya exchange crypto bisa menerapkannya dengan memakai Akad Mudharabah untuk MoU-nya dengan trader.
Jauh dari pikiran saya kalau pembahasan kita mengenai entitas tersentral om. Staking itu bukan hanya ada di entitas tersentral seperti CEX, melainkan juga ada di entitas desentral seperti DEX dll. Itu yang menjadi alasan saya mengatakan sejauh yang saya tahu staking kripto itu haram. Belum lagi hipotesa awal berdasarkan feeling saya mengatakan kalau tidak lebih banyak orang yang beragama islam yang ada di industri ini.
Untuk menghindari ketidakpastian & membuat peruntukan Bitcoin (BTC) itu halal, jangan pernah ikut-ikut program yang ada bunganya, biarkan saja Bitcoin (BTC) itu berbunga dari market dengan sendirinya.