Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Bagaimana cara menghapus korupsi?
by
abhiseshakana
on 25/03/2025, 15:30:48 UTC
Pikiran saya lebih liar karena sekalipun mungkin nanti akan ada wacana untuk membangun lapas khusus untuk para koruptor pada akhirnya biaya operasional untuk pembuatan lapas khusus itu juga bisa saja mereka korupsi karena memang sudah sangat kompleks nya korupsi di negara kita tanpa mengenal apapun yang mereka korupsi yang penting ketika itu menguntungkan maka siap dananya untuk di pangkas Cheesy

Yang lebih lucu adalah penggunaan kata di korupsi yang beru terungkap di Korupsi LPEI dimana disana dikatakan bahwa itu adalah dana zakat Cheesy Coba bayangkan korupsi sekarang sudah dianggap zakat oleh mereka yang memiliki keuntungan yang membuat ini jelas mindblowing bagi saya karena seperti membuat sesuatu yang sebenarnya di haramkan untuk dilakukan tetapi di minimalisir seolah menjadi halal.

Sulit sepertinya untuk membuat koruptor di negara kita itu jera karena hukuman untuk saat ini yang memang sudah memihak mereka, kita bisa melihat bahwa banyak usulan hukuman seperti hukuman mati atau bahkan di miskinkan semuanya di tolak dengan berbagai alasan yang membuktikan bahwa pada akhirnya hukum di negara kita itu sudah kerasukan dan bisa saja (sudah terjadi) banyak prkatik suap yang ada didaalamnya.

Menggunakan diksi atau kode  "dana zakat" untuk manipulasi transaksi agar penyelewengan atau korupsi tidak diketahui bukan korupsi seolah dianggap zakat oleh koruptor. Pesimis wajar tapi skeptis untuk segala alternatif solusi membuat jera koruptor jangan. Ada pepatah kalau tidak dicoba kita tidak akan tahu hasilnya. Biar koruptor yang penjaranya lama gak jadi beban negara harus dikaryakan. Biar ngerasain juga susahnya rakyat kecil yang hidup dibawah garis kemiskinan berjuang cuma buat bisa makan.

RUU Perampasan aset mentok di DPR, dari beberapa informasi bahwa butuh approval atau instruksi dari ketua partai  agar RUU itu disetujui. Sejak akhir pemerintahan Jokowi sudah meminta agar RUU penyitaan aset disahkan segera oleh DPR melalui Surat Presiden tetapi DPR-nya mbulet saja, tanpa memberikan alasan yang jelas. Jadi yang perlu kita suarakan sekarang adalah percepatan pembahasan dan pengesahan RUU penyitaan aset, agar Indonesia tidak menjadi surganya koruptor, agar bisa sedikit memutus rantai korupsi sambil membabat rumput-rumput liar yang masih tersisa.