Jadi sebenernya kalau UMKM bisa taat pembukuan, pajak-nya riil sesuai pendapatan ya ??
Bisa iya kalau pembukuannya
diterima. Permasalahannya untuk membuat pembukuan itu harus menggunakan kaidah akuntansi yang benar, alias harus mempekerjakan akuntan yang sudah berpengalaman. Ada beberapa kasus yang mereka sudah capek-capek buat, eh pembukuan
ditolak.
UMKM super sulit untuk punya akuntan karena biaya untuk menggaji akuntan bisa menyedot habis profit mereka. Kadang mereka pun tidak terlalu rajin melakukan pencatatan. Mereka lebih berfokus jualan dan opit, bukan mengurus dokumen-dokumen unfaedah -- ya sedikit berfaedah kalau usaha sudah lancar jaya.
Salah seorang teman ane yang grosir kecil (jajan/chiki rencengan) barusan mengeluhkan juga dapat surat cinta dari pajak dan memiliki tunggakan pajak sekitar 900.000.000 lebih (tidak termasuk denda) untuk toko dia yang baru berjalan beberapa tahun. Dia merasa bahwa keuntungannya saja tidak sebesar itu.
Banyak kasus seperti itu dan alasannya beragam, umumnya terkait PPN atau PPH.