Mengenai pengurangan keuntungan sih ane sendiri tidak merasakannya. Mungkin beda kalau tarifnya mencapai 5% atau malah lebih. Ya semoga aja tarifnya ga naik tanpa ada peningkatan kualitas pasar atau perlindungan hukum.
Ya saat ini memang pemotongan langsung dari exchange dengan besaran 0,1-0,2 masih terasa cukup ringan untuk saya. Mengenai kenaikan saya juga tidak mengharapkan. Dulu sempat membaca perkenaan pajak untuk crypto itu wajar secara aturan tapi jika dilakukan berlebihan maka dikawatirkan akan mematikan industri crypto yang sedang berkembang. Pemerintah nampaknya harus mengkaji secara teliti, agar kebijakan yang mereka ambil tidak menjadikan senjata makan tuan.
Jika ditelisik sebenarnya, pajak crypto yang diberlakukan saat ini juga masih dalam kondisi terbatas karena saya merasa yakin banyak user indonesia yang lebih banyak bertransaksi crypto melelu pasar luar negeri. Sehingga ini menyebabkan faktor pajak ini yang masuk belum optimal karena mungkin belum semua user luar negeri melaporkan hasil transaksinya. IMO