Ini berlaku untuk bank pemerintah saja atau bank swasta juga? Gawat juga kalau akun rekening bank tiba-tiba diblokir tanpa alasan yang jelas.
Dari twit yang ane sertakan ada korban dari Bank Jago dan Bank BCA...
Memang itu menjadi tugas dari PPATK untuk bisa melakukan pelacakan terhadap transaksi yang dicurigai terindikasi berhubungan dengan tindak pidana. Namun yang menjadi masalah disini adalah PPATK bisa saja melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, tanpa perlu bekerja sama dengan penegak hukum. Itu seperti memberikan PPATK otoritas yang lebih kuat dan hal tersebut bisa berpotensi merugikan banyak orang, biarpun mereka beralasan bahwa tindakan mereka untuk mencegah tindak pidana, namun pemblokiran rekening tanpa melalui proses hukum pidana atau putusan pengadilan dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Harusnya DPR bisa melakukan kajian terhadap aturan baru ini, agar PPATK tidak menjadi lembaga yang terlalu sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Nah ini, setau ane yang kena blokir-blokir itu harusnya hanya terkait penipuan, pencucian uang, dan terorisme. Ya terkait KYC & AML, atau dengan keputusan pengadilan. Ini kan bloking-bloking sepihak ga jelas dengan alasan judol.
Ane lebih khawatir dengan akun yang terhubung dengan P2P exchange luar yang ikutan diblokir, ini nanti bikin pemain sigcamp dll lebih repot nyairin duit. Ya sementara bisa via Ind*d*x dsb, tapi kalau akun terhubung exchange lokal ikutan diblokir ya repot.