Setau ane kalau ketahuan (apes) paling disuruh membetulkan dan kalau ada yang belum dibayar ya disuruh membayar. Kemudian kalau salah ya ada sanksi administratif dahulu, yaitu surat teguran dan denda, tidak melulu kena pidana. Hukuman penjara (pidana) itu sudah langkah paling terakhir kalau dalam sanksi perpajakan.
Yang saya tahu mas, kalau hubungannya dengan angka, pasti urusannya akan perdata. Ternyata setelah saya cari referensi di internet, pelaku wajib pajak juga bisa dipidana berdasarkan UU KUP yang dimuat di pasal 39 ayat "i". Mengerikan juga kalau kita mencoba untuk lari dari pembayaran pajak, bisa dipenjara maksimal 6 tahun.