Dari berbagai sumber berita yang saya baca bahwa sejak mei tahun ini PPATK telah memblokir total 122 juta rekening yang katanya sebagian itu dormant dan sebagian lagi terkindikasi terlibat atau digunakan untuk judol dan pada akhirnya mereka telah selesai untuk menganalisa rekening tersebut untuk di serahkan di pihak bank bahwa rekening yang aman bisa di buka blokirannya untuk diaktifkan kembali dan juru bicara PPATK menyebutkan bahwa tahun ini pemblokiran rekening dormant resmi dihentikan yang dalam artian tidak ada lagi aksi seperti ini sampai waktu yang belum ditentukan memang ya pemerintah sekarang itu paling senang bikin gaduh rakyat padahal situasi sedang susah tetapi ada saja kebijakan yang merugikan rakyat yang salah satunya fenomena rekening dormant ini
Sekarang sudah full dihentikan untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, mungkin efek dari suara netizen yang mendesak pemerintah agar tidak sembarang memblokir rekning meskipun tidak aktif transaksi selama tiga bulan namun rekening tersebut masih aktif menerima kiriman uang. Cuman bagi nasabah yang rekeingnya sudah terlanjur diblokir harus pergin ke Bank langsung untuk membuka blokir namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku dan prosesnya tidak instan. Meskipun sudah mengurus untuk membuka rekening kembali harus menunggu satu hingga tiga minggu ke depan agar rekeningnya aktif.
Ada berita yang katanya bagi nasabah rekening sudah terblokir wajib deposit 100k lagi untuk persyaratan membuka rekening yang sudah terblokir, apakah berita itu benar adanya atau hanya sebatas rumor saja ya?