Betul, kemarin teman saya buka blokiran dari PPATK itu langsung dibantu oleh pihak bank, dan dia perlu untuk menunggu selama 2 minggu baru kemudian rekeningnya bisa digunakan kembali. Prosesnya tidak ada diminta uang sama sekali, cuman kesediaan menunggu saja.
Sedangkan kalau ada yang wajib deposit 100k itu kemungkinan besar rekeningnya di sudah termasuk dormant dari pihak bank, karena sudah tidak digunakan dalam jangka waktu 180 hari, jadi si nasabah seperti membuka blokiran, sehingga dia perlu untuk melakukan re-aktivasi kembali. Kalau saya kemarin membuka blokiran bank Mandiri saya dikenakan biaya 100rb, langsung setor ke teller, nanti uang tersebut masuk ke rekening kita.
Memang begitu kualitas pejabat Indonesia yang penting bagi mereka buat kebijakan dulu, baru kemudian setelah ada polemik di masyarakat kebijakannya dikaji ulang. Ini alasan kenapa akhir-akhir ini banyak kebijakan pejabat kita sangat ngaco, karena minim analisa dan tidak berkomunikasi dengan masyarakat sebelum membuat kebijakan.