Selama regulasinya dipenuhi dan tidak ada menggunakan listrik curian, maka itu tidak ada masalah sama sekali untuk menambang bitcoin di indonesia. karena kasus yg terjadi belakang ini kan bersinggungan dengan operasional tambang ilegal yg menggunakan arus listrik curian dan beroperasi tanpa paham terhadap regulasi yg ada di indonesia, jadi itu wajar jika pihak polisi melakukan penggrebekan dan menyita alat-alat penambangan bitcoin karena sudah termasuk ke menyalahi aturan, kalau dari awal mereka paham regulasi dan menggunakan listrik legal, harusnya itu tidak menjadi masalah besar.
Niatnya mau ngirit pengeluaran eh malah masuk bui di penjara, gimana caranya seseorang mencuri listrik tidak membawa masalah untuk dirinya, apalagi untuk menambang bitcoin? Masa ia meraka tidak mengerti aturan aturan besar atau kecil di negri ini. Saya rasa memang itu ada unsur kesengajaan dari mereka untuk nyolong listrik. Ya mending lurus-lurus aja dah lebih baik terdaftar di pemerintah daripada nyolong gitu.
Memang untuk mendapatkan izin atau regulasi yang sah dari pemerintah ini memang tidak mudah, banyak aturan aturan yang wajib kita taati sebagai pelaku usaha skala kecil ataupun besar. Penambang atau selaku usaha harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Bappebti, Pln, Pajak dan lain sebagainya agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku