1.Apakah dengan dicalonkannya Gibran Rakabuming Raka (anak Presiden Joko Widodo) oleh Prabowo Subianto sebagai calon Wakil Presiden itu adalah bentuk politik dinasti?
Saya pikir majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo bukan merupakan politik dinasti karena yang mengusulkan pasangan calon dalam pilpres itu adalah partai politik atau gabungan partai politik. Dan yang memilih nantinya adalah rakyat jika rakyat tidak menginginkan pasangan prabowo-gibran sebagai presiden maka rakyat tidak akan meilih mereka. Walaupun Gibran anak presiden, tidak otomatis dia akan memenangkan kontestan pilpres nantinya karena yang memilih adalah rakyat bukan presiden.
2.Apakah keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan batas usia capres dan cawapres dibawah 40 tahun dan berpengalaman sudah menjadi kepala daerah,sudah tepat dengan keadaan pemerintahanan saat ini?
Kalau dari sudut pandang saya sih, secara umum keputusan tersebut bagus karena bisa mendorong generasi mudah untuk bisa memimpin kedepannya tetapi, seharusnya keputusan itu harus detail lagi misalnya sudah menjadi kepala daerah tingkat provinsi sehingga jika nantinya menjadi capres atau wapres sudah ada pengalaman yang setingkat dibawahnya. tapi kalau keputusan MK itu hanya menyatakan sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah maka siapapun nanti bisa mencalonkan diri sebagai capres cawapres walaupun seseorang itu baru dilantik sebagai walikota misalnya.
3.Apakah menurut kalian tidak ada unsur Nepotisme karena ketua Mahkamah Konstitusi sekarang adalah Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka ?
Keputusan batas usia capres cawapres kemarin itu jelas ada unsur nepotisme didalamnya karena bukan hanya ketua MK saja yang merupakan paman dari gibran tetapi permohonan yang diputuskan tersebut yang diajukan oleh mahasiswa solo itu jelas tercantum dalam permohonannya sebagai penggemar Gibran.
lah hakim yang memutuskan faktor penting dalam keputusan MK apa paman nya gibran semua
hakim MK itu ada 9 jumlahnya dan yang paman nya gibran cuma 1 orang saja. dan klo vote nya kalah dlm 9 hakim tersebut ya tidak akan keluar keputusan MK nya