Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
by
jumail
on 30/01/2018, 09:50:42 UTC
Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya
Salah satu poin penting untuk dikategorikan sebagai "terbatas" adalah adanya peraturan khusus yang langsung menjurus pada bitcoin, sedangkan itu belum ada di negara kita. Entah untuk beberwapa waktu ke depan. Yang jelas, untuk saat ini beberapa pihak sudah mendesak agar itu dibuat.
saya sudah menambahkan quote di badan thread ini, dari seorang sarjana hukum, mungkin  bisa mengubah sedikit pandangan  tentang "terbatas".  Grin