masih banyak ulama timur tengah yang melarang cryptocurrency digunakan, terutama ulama mesir.
hal ini dilakukan karena bitcoin tidak mempunyai nilai yang tetap dan ditakutkan bersipat goror atau menipu.
artinya sangat berbahaya untuk dijadikan sebagai alat tukar atau investasi.
Benar sekali, sebenarnya dalam islam tidak dilarang jika antara penjual dan pembeli sama-sama untung, namun karena Cryptocurrency harganya bisa dimanipulasi, maka para ulama timur tengah melaraangnya.
maksud dari harga crypto yang bisa di manipulasi itu gimana gan? apa dasar nya sehingga agan bisa mengatakan hal itu? dan untuk masalah sesuai syariat atau tidaknya itu tidak cuma hanya bergantung pada sebagian ulama, tapi minimal harus mayoritas, kalau belum mayoritas setuju berarti belum sesuai syariat.
Hanya sebagian besar ulama yang melarang itupun dimesir diindonesia sebenarnya ulama tidak melarang cuma pemerintah yang melarang karena tidak sesuai uu
Harganya memang bisa dimanipulasi ini yang masih jadi masalah biasanya disebut pump and dump yang paling sering sih market binance