~snip~
menurut saya ini materi pembahasannya terlalu luas / banyak. Ada baiknya jika agan OP ambil poin apa saja dari peraturan BAPPEBTI ini yang paling menarik untuk di bahas.
Setuju dengan ini, terlalu panjang kalok kita membahas secara umum.
Satu pasal bisa membutuhkan penjabaran/adu argumentasi/diskusi yg panjang (berjilid-jilid).
Mungkin bisa dibatasi dengan :
- Dampak buat exchanger
- Resiko bagi trader
- Keuntungan bagi si A, B dan C
- dst...
dengan keberadaraan pasal
XX dan pasal
XX pada SK tsb.
Kemarin saya sempat ngobrol ama om
Roycilik dan om
Jonay ttg pasal 3 yg terdapat dalam SK no. 5/2019 tersebut, karena menyangkut crypto secara internasional (melibatkan CMC sebagai patokan ukurnya).
Sedangkan syarat untuk bisa listing dalam CMC, setau saya adalah telah diperdagangkan oleh minimal 2 exchanger yg telah diverifikasi CMC dan memiliki thread Announcement di bitcointalk.org (
hal ini sy dapat ketika saya diminta membantu listing CMC untuk IZX dan Cryptosoul Token beberapa waktu lalu).
Yang membingungkan dlm SK no. 5/2019 ini adalah, siapa yg akan melakukan standarisasi/regulasi/penilaian pada tiap coin/token yg ada di market? Dan apa syarat dasar pem-
baku-an token tsb.
Takut terjadi lagi hal2 yg membuat masyarakat tambah nampak bodoh di mata dunia luar.
Contoh kecil regulasi yg indonesiawi (huruf "i" sengaja saya pake kecil):
1. Mobil listrik buatan om Ricky Elson atas prakarsa bpk Dahlan Iskan, dinyatakan tidak lolos uji emisi dan tidak layak berada di jalan raya Indonesia oleh Kementrian Perhubungan. Kenapa? Karena tidak memiliki saluran gas buang.
WTF, mobil listrik pake knalpot? buat apa coba?;
2. Mobil hybrid, dianggap
memiliki 2 mesin, karena itu pajak atas kepemilikannya adalah 2x lebih tinggi. Maka dari itu kepemilikan mobil hybrid di Indonesia amat kecil.
Padahal, kalok di luar. Mobil hybrid malah mendapat potongan pajak sampe 50%, karena membantu mengatasi masalah polusi udara dan mengurangi penggunaan APBN di negara tsb.
Hal ini terjadi karena standar pem-
baku-an yg gak jelas...
~snip~
Fungsinya thread ini adalah untuk pengawasan lebih lanjut bahwa aturan tersebut tidak akan tumpang tindih serta tidak membuat konsumen atau trader merasa dirugikan.
~snip~
Seriously?
