Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 7 from 3 users
Re: [Diskusi] Lahirnya Aturan Ketat BAPPEBTI tentang Crypto Aset sebagai Komoditi
by
bots1
on 14/02/2019, 15:50:02 UTC
⭐ Merited by dbshck (4) ,pandukelana2712 (2) ,kawetsriyanto (1)
Saudara amrulshare :
Skip dulu, itu permasalahan diluar aturan ini.

Saudara kawetsriyanto :
  • Maksud ane, jika diakses oleh banyak orang dari forum ini down apa kagak. (klo inetku sih lancar).
  • Adanya aturan memang untuk kepastian hukum dan perlindungan konsumen, terakhir pajak.
  • Nah, Betul sekali. Dengan adanya aturan ini, mau tidak mau crypto menjadi sentralisasi tapi pembahasan aturan ini tidak sekedar sentralisasi dan itu tidak penting karena Exchange juga sentralisasi kecuali beberapa exchange "DEX"
  • Buku besar yang dimaksud adalah "Distributed Ledger" Sepertinya saudara harus baca lagi https://en.wikipedia.org/wiki/Distributed_ledger

Saudara Roels Major:
  • Thanks, balasan tanggapannya

Saudara pandukelana2712:
Aslinya mau tak sorotin satu-satu dari pasal per pasal, cuman pengen ngetes aja pada teliti gak baca aturannya. Mulai dari perbedaan bursa kripto berjangka dengan exchange, istilah Pedagang Fisik Aset Kripto (psl 1 ayt Cool, Istilah Aset Crypto (psl 1 ayt 7) dan banyak yang lain yang sebenarnya menjadi bumerang bagi BAPPEBTI.

Sementara saya bebaskan untuk membahas pasal per pasal yang mereka ingin diskusikan, jika sudah ada jawaban akan dirangkum atau dikasih note "sudah jelas". Namun sepertinya diskusi ini tidak seperti yang ane harepin, wkwkwkw.... (padahal klo mau bahas pasal per pasal pasti banyak yang akan memperoleh merit dari thread ini loh)  Grin

Kemarin saya sempat ngobrol ama om Roycilik dan om Jonay ttg pasal 3 yg terdapat dalam SK no. 5/2019 tersebut, karena menyangkut crypto secara internasional (melibatkan CMC sebagai patokan ukurnya).
Sedangkan syarat untuk bisa listing dalam CMC, setau saya adalah telah diperdagangkan oleh minimal 2 exchanger yg telah diverifikasi CMC dan memiliki thread Announcement di bitcointalk.org (hal ini sy dapat ketika saya diminta membantu listing CMC untuk IZX dan Cryptosoul Token beberapa waktu lalu).

Yang membingungkan dlm SK no. 5/2019 ini adalah, siapa yg akan melakukan standarisasi/regulasi/penilaian pada tiap coin/token yg ada di market? Dan apa syarat dasar pem-baku-an token tsb.
Takut terjadi lagi hal2 yg membuat masyarakat tambah nampak bodoh di mata dunia luar.
Nah, Sebenarnya ini permasalahan utamanya.
Pasal 1 Ayat 7 tentang istilah Kripto Aset-pun juga begitu
Quote
Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
, dan masalah Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang dimaksud BAPPEBTI apakah bebeda dengan exchange seperti indodax.

~snip~
Fungsinya thread ini adalah untuk pengawasan lebih lanjut bahwa aturan tersebut tidak akan tumpang tindih serta tidak membuat konsumen atau trader merasa dirugikan.
~snip~
Seriously?  Grin
Seriuslah, kirim email trus bikin petisi yang ditunjukkan kepada kepala BAPPEBTI, dengan catatan diskusi ini serius bahas pasal perpasal dan usulan.
Misalnya BAPPEBTI harus membuat list yang termasuk crypto aset itu apa saja, BTC, ETH, DASH atau PXG  Grin


Saudara antsam: (+1)
  • Sory gue salah, yang bener PERMEN terbit melalui Berita Negara (BN) : http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/pengundangan-dan-penyebarluasan.html
  • PER-MEN-DAG-RI (Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia) kalau PERMENDAGRI-RI (peraturan menteri dalam negeri republik indonesia, kita cuman beda nomenklatur aja penyebutannya, cuman gak masalah, anda juga bener.

Saudara siupang2:
Tolong di jelaskan pasal berapa ayat berapa yang saudara permasalahkan?