Pihak kepolisian pun terbilang lamban dalam memproses kasus penipuan ini.
Pertanyaannya adalah, apakah pihak korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang atau belum ?
Jika memang belum, maka bagaimana pihak kepolisian akan mengungkapkan motif yang dilakukan oleh si penipu karena mereka tentu saja harus memiliki bukti-bukti yang akurat sehingga tindakan tidak bisa dilakukan.
parahnya sih gtu 11M total dana yang digelapkan
Jumlah dana yang cukup banyak dalam kasus penipuan tersebut, tapi jika tanpa bukti semua itu hanyalah omong kosong.
Furab** < perusahaan penipuan nya
Ane pikir anda tidak harus menutupi kebenaran, apakah karena anda tidak mau terlibat dalam kasus itu ?
Dlm masalah investasi/penipuan, polisi akan mendasarkan kasus tersebut pada delik aduan. Jika tidak ada pengaduan/laporan..maka polisi juga gak bisa melakukan tindakan hukum.
Ane pikir juga begitu, seharusnya korban membuat satu laporan kepada polisi jika memang kasus penipuan ini layak untuk di selesaikan.
Monggo diposting aja, gak perlu ragu ungkap hal yg benar. Toh anda melaporkan sesuatu tindakan jahat atau kejadian juga dilindungi oleh undang-undang.
Ane setuju dengan anda, jangan menutupi yang benar.
Kenapa semakin kesini semakin banyak pengguna forum ini yang memiliki akun lebih dari satu (multiple account)? padahal resikonya adalah kena banned?
Sepertinya jawabannya sudah terjawab oleh Om
pandukelana2712, silahkan dipahami. BTW ane suka dengan uraian anda. +1 merit dari ane.
Memiliki lebih dari satu akun diperbolehkan dan tidak akan di RedTrust ataupun dibanned, ASAL:
- Tidak gunakan dalam satu bounty, merit abuse, dan spamming berjama'ah.
- Tidak dalam masa ban evasion