Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Peredaran Bitcoin Secara De Facto dan De Jure
by
Cryptobaik
on 01/02/2021, 02:57:17 UTC
Untuk itu kita akan membaginya kedalam 2 Standar, yakni Standar De Facto dan De Jure.
Apakah pendekatan ini bisa dipakai untuk Bitcoin, gan? Bukan kah De Facto dan De Jure ini umumnya dipakai untuk menyatakan pemetaan wilayah?
Kayaknya kurang pas kalau dijadikan approach untuk pemetaan "circulating supply" Bitcoin di market. Kalau agan ingin menujukkan fakta jumlah Bitcoin yang benar2 beredar di market dan yang tidak beredar karena locked di wallet atau sebab lain, mungkin agan bisa memilih istilah lain.

Misalnya :
1. Jumlah Bitcoin yang Beredar (circulating supply)
2. Jumlah real Bitcoin yang beredar (current real supply on the market)


Maaf nih om, bukan maksud mengajak berdebat disini... tapi saya rasa, saya wajib meluruskan jika ada yang bengkok. Om nya bisa baca dan memahami bahasa latin dan makna dari De facto dan De jure:

https://id.wikipedia.org/wiki/De_jure

https://id.wikipedia.org/wiki/De_facto

Jadi de facto dan de jure ini bukan melulu tentang hukum atau pengakuan wilayah secara hukum walau cenderung de facto dan de jure ada pada pembahasan mengenai hal-hal tersebut.

Untuk saran istilah, mungkin saya masih tetap kekeuh untuk mengambil istilah tersebut.