Sebenernya saya cukup kecewa dengan fatwa tersebut, faktanya ada banyak temen ku yg karna BTC bisa bangun rumah padahal mereka dari keluarga tidak mampu.
Tugasnya Ulama kan melakukan kajian, menelusuri, mengeluarkan fatwa, memberitahu berdasarkan hukum Islam dan itu sebenarnya tidak salah. Saya bahkan tidak akan menyalahkan Ulama seandainya mereka memiliki pandangan bitcoin atau cryto itu haram hukumnya
karena banyak digunakan untuk judi misalnya, transaksi narkoba, pencucian uang, penghindaran pajak ataupun hal lainnya yang mana juga melanggar aturan pemerintah.Kalau itu dasarnya, bukankah uang legal (Rupiah) lebih banyak digunakan untuk hal2 tersebut? Trus kenapa Rupiah juga tidak diharamkan? Menurut saya yang seharusnya diharamkan itu bukan object atau barangnya, tapi tindakan/actionnya yang diharamkan. Kalau logika dasarnya seperti itu untuk mengharamkan sesuatu, bisa2 semua barang itu jadi haram. Contoh pisau dapur bisa saja dihramkan karena banyak digunakan buat ngebegal, njambret, ngebunuh orang yang mana tidak cuma melanggar aturan pemerintah tapi juga melanggar aturan agama.