Sebenernya saya cukup kecewa dengan fatwa tersebut, faktanya ada banyak temen ku yg karna BTC bisa bangun rumah padahal mereka dari keluarga tidak mampu.
Tugasnya Ulama kan melakukan kajian, menelusuri, mengeluarkan fatwa, memberitahu berdasarkan hukum Islam dan itu sebenarnya tidak salah. Saya bahkan tidak akan menyalahkan Ulama seandainya mereka memiliki pandangan bitcoin atau cryto itu haram hukumnya
karena banyak digunakan untuk judi misalnya, transaksi narkoba, pencucian uang, penghindaran pajak ataupun hal lainnya yang mana juga melanggar aturan pemerintah. menyebutkan hanya 0.34% transaksi cryptocurrency yang terkait dengan aktivitas kriminalitas pada tahun 2020.