Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: The National Ulema Council of Indonesia declared cryptocurrencies haram
by
skarais
on 17/11/2021, 06:10:27 UTC
Kalau itu dasarnya, bukankah uang legal (Rupiah) lebih banyak digunakan untuk hal2 tersebut? Trus kenapa Rupiah juga tidak diharamkan? Menurut saya yang seharusnya diharamkan itu bukan object atau barangnya, tapi tindakan/actionnya yang diharamkan.
Benar, sebenarnya ini yang saya maksud karena saya berbicara berdasarkan kasus penggunaan crypto yang menjadi dasar diharamkan atau tidak. Sama halnya dengan rokok dan ganja, bukan rokok dan ganjanya yang diharamkan tetapi menghisap dan mengkonsumsinya yang diharamkan.

Apakah ada data atau laporan yang bisa membuktikan hal tersebut?
Saya berbicara dalam ruang lingkup pribadi om dengan kasus penggunaan yang mungkin bisa dianggap haram berdasarkan fatwa ulama. Untuk datanya secara keseluruhan mungkin benar bahwa tingkat penggunaan crypto untuk kegiatan ilegal tidak sampai 1%. Pada intinya saya tidak menyalahkan fatwa ulama tentang crypto khususnya jika itu digunakan pada hal yang ilegal.