Sebenarnya kalau di antara kita ini benar-benar Muslim yang berpikir, tentu fatwa yang belakangan ini heboh tidak sampai sejauh ini. Cukup menelan mana yang Halal-nya saja. Sedangkan crypto yang berjenis Haram, tinggalkan, simple.
Tidak sesimple yang agan pikirkan. Masalahnya MUI tidak hanya mengharamkan penggunaan crypto sebagai mata uang, tapi juga mengharamkan crypto sebagai aset digital karena ada unsur 'gharar, dharar, qimar'. Dalam artian, crypto ini sama sekali tidak bisa digunakan oleh umat muslim kalau mengacu pernyataan ketua MUI, pak Asrorun Niam.
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.
Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.
Kalau sudah begini, koin crypto mana yang bisa dipilih?
Mungkin selanjutnya agan akan bertanya ke saya seperti ini, kalau sudah tau crypto haram kenapa masih aktif nyari BTC di forum ini?
Karena saya masih yakin ada kekliruan pada ijtima ini. Mereka menerapkan dasar hukumnya berdasarkan benda real seperti emas atau aset lain yang wujud fisiknya nyata. Sedangkan crypto ini benda digital, tentu harusnya sedikit berbeda dasar hukumnya.
Quotenya diambil dari artikel yang agan bagikan di halaman pertama.