Sebenarnya kalau di antara kita ini benar-benar Muslim yang berpikir, tentu fatwa yang belakangan ini heboh tidak sampai sejauh ini. Cukup menelan mana yang Halal-nya saja. Sedangkan crypto yang berjenis Haram, tinggalkan, simple.
Tidak sesimple yang agan pikirkan. Masalahnya MUI tidak hanya mengharamkan penggunaan crypto sebagai mata uang, tapi juga mengharamkan crypto sebagai aset digital karena ada unsur 'gharar, dharar, qimar'. Dalam artian, crypto ini sama sekali tidak bisa digunakan oleh umat muslim kalau mengacu pernyataan ketua MUI, pak Asrorun Niam.