Selama cryptocurrency tidak termasuk dalam alat pembayaran yang sah seperti yang telah diatur pada UU pasal 21 ayat 1 maka menurut saya tidak ada masalah dengan IMF, karena ada relasinya dengan pemberitaan akhir-akhir ini bahwa IMF mendesak El Salvador untuk mencabut keputusannya melegalkan bitcoin saat terjadi penurunan minggu lalu dengan alasan untuk stabilitas ekonomi negara tersebut namun kalau bitcoin mulai menguat kembali menuju ATH saya yakin mereka akan bungkam karena aset negera El Salvador telah meningkat drastis dalam waktu yang singkat.
Menurut saya ini terlalu beresiko kalau sebuah Negara berani berandai-andai seperti itu bg, karena itu menyangkut khalayak ramai.
Semisal Bitcoin tidak kunjung baik dalam jangka waktu yan panjang, apakah tidak menyengsarakan rakyatnya.