Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah Kita Perlu Forum Legal Secara Fisik?
by
DroomieChikito
on 26/03/2022, 00:02:29 UTC
Komisi 6 menilai bahwa Bappeti sebagai organisasi berwenang bergerak lambat sehingga memakan banyak korban. Tapi melihat potongan videoya memang Bappeti telah berusaha memblokir situs Binomo, bahkan mereka berkata telah memanggil IK pada bulan januari tahun ini. Komisi 6 sepertinya tidak puas dengan kinerja bappeti karena masih banyak korban.
Munurut saya kalau sudah begini, sudah masuk ranah komisi 3 (hukum) karena mereka sendiri (komisi 6 - perdagangan) juga lambat dalam fungsi mereka (DPR) - pengawasan -. harusnya, sejak bapetti mengatakan Ilegal komisi 6 ikut juga mendampingi dan menyuarakan, ini malah sudah banyak yang kena baru menjalankan fungsi mereka di dewan?, edan.

Terus ada peryataan yang mungkin akan menimbulkan tindakan baru pemerintah untuk kedepannya, mungkin bisa jadi besok akan ada lembaga pengawas khusus berjangka aset digital  Grin.
Jikapun nanti diperlukan maka ane pikir lembaga itu juga akan bernaung dibawah Bappebti juga gan. Sementara ini ane pikir Bappebti sudah bekerja dengan baik untuk meminimalisir kasus-kasus investasi bodong, ponzi dan lain sebagainya meskipun masih dinilai lamban. Ane pribadi menganggap Bappebti sudah cukup untuk menjadi satu-satunya lembaga yang mengatur komoditi termasuk aset crypto - tidak perlu lembaga khusus lainnya diluar Bappebti.
yang lambat itu bukan bapetti, tapi eksekutor (you know who?), Bappeti sudah me-list ilegal binomo dkk jauh-jauh hari, bukan sekarang. Jelas sekali bukan hak mereka untuk menutup sesuatu yang bukan ranah mereka, {1]

[1]. https://bappebti.go.id/kewenangan

Namun berharap kedepan Bappebti bekerja lebih baik lagi dan bagi masyarakat harus memahami lagi baik dan buruk suatu platform sehingga bisa menerapkan proteksi diri untuk tidak tertipu oleh jenis penipuan apapun.
Bappeti sudah bekerja dengan baik, setiap badan atau lembaga punya SOP (Standard Operating Procedure) masing-masing, Bappeti tugasnya ini, OJK tugasnya ini, Satgas Waspada Investasi tugas ini, kalau ketiga kelompok kerja tersebut saling beradu untuk mengeksekusi kebijakan masing-masing ya gak ketemu, apa lagi kalau diintervensi masyarakat umum yang tidak mengerti SOP mereka.