Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
Bitinity
on 03/04/2022, 12:59:54 UTC
Serius ketika melakukan trade? Bukan ketika withdraw? Harusnya kalaupun mau dipajakin, bukan ke aktivitas tradenya tapi ketika withdraw ke bank (ATM).

Nunggu regulasi resminya saja, ini terlihat masih abu abu.
Jika memang serius ingin memungut pajak, seharusnya Menku dan Ditjen pajak harus benar mengerti bagaimana aturan maen exchange, jangan ambil keputusan seenak jidat. Jadi harus ada perundingan antara pelaku trader, exchange, dan pemerintah.
Ibarat kata ketika udah mau beli udah kena fee exchange, mau jual juga kena fee masih mau dipajak per trade? Bisa ni trader trader kecil seperti ane sukar berkembang eh sukar menambah profit karena kebanyakan fee. Bisa jadi itu malah akan mematikan para trader kecil. Jadi harapannya pemerintah lebih bijaksana nanti dengan hasil finalnya, jika memang serius ingin mengambil pajak crypto.

Saya sih yakin kalau Ditjen Pajak maupun Menkeu juga paham untuk hal tersebut. Pasti dilakukan researches dulu oleh staff2nya yang paham mengenai dunia crypto dan exchange. Ga mungkin lah kalau pajak tiba2 ditetapkan tanpa ada dasarnya. Tapi saya setuju kalau pajak yang sekiranya nanti ditarik pemerintah itu bukan per transaksi trade. Syukur2 bisa dikerjasamakan dengan exchange2, dan kalau bisa sih pajak dicharge sesuai profit. Jadi kalau trader lagi minus ya jangan dikenakan pajak, udah loss tapi masih ditarik pajak.