namun transaksi p2p, si pembeli (misal AakZaki) yang menerima crypto dari saya, ketika dia hendak menjualnya, pasti balik juga ke exchange dan kena pajak

jadi tidak mungkin dia tidak menaikan fee?. kalau ikhlas sih monggo.
Pada akhirnya memang si pembeli harus menguangkan juga aset kripto yang dia miliki tetapi bisa saja menggunakan layanan p2p lainnya, walaupun demikian untuk menghindari perpajakan dari penarikan exchange ke bank lokal sepertinya tidak celah karena potongan pajak langsung dari pihak exchange, jadi pihak layanan p2p juga akan meningkat feenya meskipun biaya terendahnya 50% lebih murah dari potongan pajak pada penarikan exchange.
Si penampung kan masih bisa menguangkan asset USDT nya melalui transaksi P2P juga tidak harus withdraw lewat market lokal, cuman agak sedikit butuh waktu apalagi dengan harga yang dijual tentu lebih tinggi dari harga yang dibeli. Kalau withdraw melalu market lokal semisal tokocrypto dan juga Indodax ada kemungkinan terkena pajak jika ke depan ditetapkan langsung pajak melalui market yang kita gunakan. Namun ini hanya sebatas pendapat kita masing - masing dan belum ada indikasi finalnya bagaimana sistem pemungutan pajak terhadap aset cryptocurrency.