Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
Oneandpure
on 01/05/2022, 02:37:26 UTC
Sebenarnya itu hanya "angan-angan" pemerintah karena sudah pasti tidak akan berjalan efektif karena exchange luar tidak memiliki relasi dengan pemerintah, jadi tekanan pajak dari pemerintah kepada exchange luar pasti akan di tolak walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak, jika itu di lakukan juga berarti makin ngotot nih buat sikat pajak kepada rakyatnya sendiri.
Tentunya exchange di luar itu akan banyak sekali dan akan ekstra bagi pemerintah kalaupun tetap 'maksa' meminta exchange-exchange tersebut menjadi pemungut pajak user-nya yang dari Indonesia. Kalaupun mereka ada yang bersedia, saya kurang yakin jika ada yang melakukannya dengan 'gratis'.

Btw, sekarang sudah tgl. 1 Mei 2022, apa ada teman-teman yang sudah bertransaksi di exchange dengan tambahan pajak ini?
Saya sendiri baru sebatas meng-update beberapa aplikasi exchange di Andorid dan belum mengeksplor lebih lanjut terkait perubahan kebijakan tersebut.
Sudah effektif penerapan pajak, semalam ada teman FB yang ngeshare potongan pajak yang harus dibayar 580k lebih, entah berapa jumlah transaksinya dia namun kelihatannya cukup besar dilihat dari caption yang dia buat. Keputusan telah ditetapkan sangat sulit untuk dirubah lagi malah jika pendapatan pajak dari cryptocurrency berjalan dengan lancar bakal ada kemungkinan dinaikkan lagi, mengingat negara akhir - akhir ini butuh penfapatan yang cukup besar untuk biaya IKN dan membayar hutang.