btw, barusan saya dapat info dari Tokopedia terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:
Tokocrypto kan om?.
akhirnya terjawab sudah bagaimana mekanisme pemotongan pajak dari beberapa exchange, rata-rata memungutnya dari biaya fee.
Terima kasih atas koreksinya mas, jadi nyasar ke marketplace padahal di quote saya copy alamat email yang dari Tokocrypto.
ya sistem diatur memang dibuat seperti itu, tapi setidaknya dengan berkurangnya demand membuat mereka berpikir ulang kalau ada sistem yang salah dan perlu adanya pembenahan dan revisi ulang dibanding jika kita tetap melakukan seperti sebelum adanya kenaikan pajak.
Kalau pada hold semua bisa-bisa exchange sepi dari trader yang rutin bertransaksi dalam jangka pendek. Kemungkinan akan sulit juga dalam waktu dekat untuk kompak semuanya nge-hold seperti itu, apalagi jika melihat volume transaksi dalam 24 jam disalah satu exchange di Indonesia saat ini contoh Indodax sudah mencapai $20,880,700.18 (sumber:
https://coinmarketcap.com/exchanges/indodax/).
Sudah effektif penerapan pajak, semalam ada teman FB yang ngeshare potongan pajak yang harus dibayar 580k lebih, entah berapa jumlah transaksinya dia namun kelihatannya cukup besar dilihat dari caption yang dia buat. Keputusan telah ditetapkan sangat sulit untuk dirubah lagi malah jika pendapatan pajak dari cryptocurrency berjalan dengan lancar bakal ada kemungkinan dinaikkan lagi, mengingat negara akhir - akhir ini butuh penfapatan yang cukup besar untuk biaya IKN dan membayar hutang.
Pastinya sudah efektif per 1 Mei 2022 setidaknya untuk memenuhi terlebih dulu regulasi yang sudah ditetapkan terkait pajak ini meskipun tentunya masih dalam masa transisi dan kemungkinan akan ada fitur-fitur exchange yang disesuaikan lagi kedepannya.
Perkara apakah nantinya pajak pada transaksi aset kripto ini akan dinaikkan lagi atau tidak, saya tidak tahu persis apakah ada semacam wadah atau sejenisnya yang bisa menampung aspirasi dari para trader dan meneruskannya ke pemerintah.