Btw, sekarang sudah tgl. 1 Mei 2022, apa ada teman-teman yang sudah bertransaksi di exchange dengan tambahan pajak ini?
Saya sendiri baru sebatas meng-update beberapa aplikasi exchange di Andorid dan belum mengeksplor lebih lanjut terkait perubahan kebijakan tersebut.
Kemarin saya trading di Indodax sekitar 4.5 juta (dalam IDR). terkena biaya fee sebesar 22 ribu rupiah.
Masih ada cara untuk menghindari membayar pajak namun ini bukan anjuran yang positif mengingat sebuah kutipan "sebagai warna negara yang baik adalah mereka yang taat membayar pajak". Cara paling effektif yaitu trading di Binance dan saat melakukan penarikan trade dulu asset USDT atau BUSD ke BIDR.
Untuk saldo BIDR langsung bisa di withdraw ke akun Tokocrypto dan melakukan penarikan ke rekening Bank, kita hanya dikenakan pajak dari penarikan BIDR saja karena tidak ada transaksi trade atau jual beli di aku Tokocrypto. Saya rasa ini jauh lebih bagus dibandingkan jika melakukan trading di market lokal dan kita harus bayar fee untuk setiap kali trade dengan nominal yang lumayan saya rasa.
Apa di binance ada BIDR?, kalau withdraw USDT/BUSD ke Tokocrypto lalu di-exchange ke BIDR, kan masih kena juga pajaknya. Bagaimana pun untuk menghindar, tetap saja kalau ujung-ujungnya ke IDR masih kena pajak juga walau tradingnya di exchange luar. (hal ini sudah banyak dijelaskan di atas)