-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical Hierarchy Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Saya baru tahu kalau ada penilaian lain lagi seperti
Analytical Hierarchy Process dalam skor tertentu seperti itu yang masih memungkinkan aset kripto tertentu masuk daftar legal-nya Bappebti. Btw, barusan saya coba buka link sumber yang tercantum pada quote diatas untuk membaca lebih lanjut ternyata tidak bisa, entah ini hanya di pc saya saja atau memang websitenya Bappebti yang mengalami down.
Bisa di sini:
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf
-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical Hierarchy Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Jika memang ada penilaian lain seperti itu, saya lihat kok jadinya malah rancu dan seperti berseberangan dengan batas minimal yang tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 2 sepeti yang saya cantumkan screenshotnya
di atas.
Peraturan dan Undang-undang buatan kita memang seperti itu, tidak begitu tajam dan kadang banyak celahnya, sehingga banyak sekali toleransi jika tidak sesuai dengan persyaratan aturan. Namun saya kira karena crypto ini barang baru tentu akan banyak amandemen ke depan, kalau peraturan sudah tidak memungkinkan lagi, akan ada perubahan persyaratan peringkat dan SOP.